PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG PEREMPUAN
PANDANGAN
MUHAMMADIYAH TENTANG PEREMPUAN
I.
PENDAHULUAN
Kadang
agama menjadi institusi dalam dilema (Hendropuspito, 1983 : 127). Sebab dalam
kenyataannya, agama sering dihadapkan pada kesulitan permasalahan yang rumit
untuk diselesaikan. Hal ini menyebabkan persoalan tersebut dijawab
"ya" salah, dijawab "tidak" juga tidak benar. Ibarat makan
buah simalakama, dimakan mati bapak, tidak dimakan mati ibu.
Pada
dilema persoalan agama berupa pihak yang menjaga dan pihak mempertahankan kitab
Al-Qur’an dengan perekembangan zaman yang kian meningkat. Dalam beberapa kasus
teks agama (al-Qur'an dan Sunnah) seperti "ketinggalan" zaman atau
tidak "nyambung" dengan kenyataan kultural masyarakat tertentu.
Kepemimpinan perempuan misalnya, apa yang diragukan dari kemampuan perempuan
jadi pemimpin.
Banyak
tokoh dari kalangan perempuan sendiri seperti Fatima Mernissi maupun para pakar
kesetaraan gender mencoba untuk membuat re-interpretasi yang lebih kontekstual
terhadap teks-teks yang bernuansa kebencian
terhadap wanita, seperti kasus kepemimpinan perempuan, waris,
poligami, tetapi pada saat yang sama reaksi sebaliknya akan muncul. seluruhnya
menjadi persoalan yang jawabannya tak pernah kongkrit.
Sebagai
paham Islam yang berkemajuan Muhammadiyah harus memiliki keberanian mengambil
keputusan terkait persoalan perempuan.
II.
LANDASAN NORMATIF DAN TEOLOGIS PEREMPUAN DALAM MUHAMMADIYAH
Sejak
awal berdirinya, Muhammadiyah telah memberi ruang yang cukup "maju"
bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik. K.H Ahmad Dahlan nampaknya
sadar betul akan pentingnya memajukan kaum perempuan, sebelum akhirnya
mendirikan Aisyiyah. Sebagai awal langkahnya beliau merekrut enam
"Siti" sebagai kader inti yang akan dijadikan pimpinan Aisyiyah
kelak. Keenam perempuan tersebut adalah Siti Barijah, Siti Dawimah, Siti
Dalalah, Siti Busjro, Siti Wadingah dan Siti Badilah. Dalam perjalanannya,
keenam "Siti" inilah menjadi pimpinan inti Aisyiyah yang pertama
dengan Siti Barijah dan Siti Badilah sebagai ketua dan sekretaris. (Alfian,
1989 : 172).
Melihat
kepedulian KH. Ahmad Dahlan dalam memberi ruang kepada perempuan di ranah
publik, menunjukkan bahwa corak teologi Muhammadiyah sangatlah progresif dan
inklusif jauh dari corak puritan dan eksklusif sebagaimana corak teologi salaf
dengan acuan pokok kitabnya pada Aqidah al-Wasithiyah-nya Ibn Taimiyah
(661 H/1263 M-728 H/1328 M) dan Kitab at-Tauhid-nya Syaikh Muhammad ibn
Abd al-Wahab (1115 H/1702 M-1206 H/1792 M). yang lebih berkonsentrasi pada
pemurnian aqidah. Jika direnungkan, kepedulian Dahlan telah membawa perempuan
pada peran yang luas di wilayah kultural dan sosial terbebas dari pengucilan
dan subordinasi sebagaimana harapan kaum feminis. (Neng Dara Affiah, 2011 :
175).
Bisa
jadi semangat progresif KH. Ahmad Dahlan lebih banyak terilhami oleh teologi
Syaikh Muhammad Abduh (1265 H/1849 M-1323 H/1905 M). Terlepas dari kebetulan
atau memang beliau terpengaruh Abduh, QS. Ali Imran : 104 yang menjadi
inspirasi berdirinya Muhammadiyah, dibahas oleh Abduh dalam Risalah
at-Tauhid-nya. QS. Ali Imran 104 ini mendorong umat Islam untuk at-ta'lim,
irsyad al-'amah dan al-amr bi al-ma'ruf wa an-nahy 'an al-maukar.
(Al-Imam Muhammad Abduh, 1986 : 93). Berbeda dengan Abduh yang tampil sebagai
intelektual dengan produktifitas yang terekspresikan dalam tulisan dengan
kitab-kitabnya, Dahlan tampil menjadi pelaku dan aplikator yang tak mengenal
lelah. (Alfian, 1989 : 151). Abduh tampil dengan buku, maka Dahlan tampil
dengan organisasi dan amal nyata. Atas dasar itulah Alfian menyebut Dahlan
sebagai the pragmatist yang slowly but sure.
Dalam
perkembangannya Muhammadiyah memberi ruang atau setidaknya terdapat ruang yang
membahas persoalan perempuan sebagai landasan normatif dan teologisnya. Hal ini
ini terdapat dalam : Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Adabul Mar'ah fil Islam,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah dan –sekalipun
hanya disebut sekelumit- dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua.
Hanya saja tidak ada persoalan perempuan tidak tercantum dalam Pernyataan
Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, sebagai salah satu keputusan Muktamar
Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta.
A. HPT
1. Masalah Wanita
Bepergian
Mengenai
masalah boleh atau tidaknya bepergian bagi seorang wanita, terdapat beberapa
ketentuan yang harus diperhatikan, pertama; Wanita boleh melakukan
bepergian sehari atau lebih kalau disertai mahramnya. Hal ini sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Nabi saw. Bersabda,"Tidak
halal bagi wanita bepergian selama perjalanan sehari kecuali dengan mahramnya."
Selain itu terdapat pula hadits Abu Sa'id, bahwa Nabi saw. melarang wanita
bepergian selama perjalanan dua malam kecuali beserta suaminya atau
mahramnya."(HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua,
diperbolehkannya
bepergian atau melakukan perjalanan sehari atau lebih bagi seorang wanita
apabila dimaksudkan untuk keperluan yang diizinkan syara' dan dalam
keadaan aman. Alasan ini diperkuat dengan hadits dari 'Adi bin Hatim yang
diriwayatkan oleh Bukhari, ia berkata:"Waktu aku di hadapan Nabi saw.
tiba-tiba ada seorang laki-laki datang yang mengadu kepada beliau tentang
kemiskinan, kemudian datang lagi seorang yang mengadu tentang gangguan di jalan
(tidak ada keamanan)." Kemudian Nabi bertanya kepadaku tentang desa Hirah,
dan berkata apabila umurku panjang, maka aku akan melihat wanita bepergian dari
desa Hirah itu sampai berthawaf (mengelilingi) Ka'bah dengan tiada yang
ditakuti melainkan Allah." Ternyata, dikemudian hari 'Adi bin Hatim
melihat yang demikian itu.
Dari
penggalan hadits tersebut kiranya bisa dipahami bahwasanya ketika bepergian itu
diperbolehkan syara', maka halal bagi seorang wanita untuk melakukannya,
tentu saja akan lebih baik jika berada dalam situasi yang aman. Ketiga, berkaitan
dengan 'mahram'. Adapun yang dimaksud dengan mahram adalah sebagaimana yang
termaktub dalam firman Allah QS.Al-Nisa' ayat 22-23.
Setelah
mendengarkan hujjah bagi masing-masing pihak yang membolehkan wanita bepergian,
sebagaimana ketentuan di atas ternyata pendapat tersebut sama kuatnya. Maka,
himpunan putusan tarjih berpendapat bahwa hal ini maukuf, artinya majelis belum
dapat memutuskan diantara kedua itu. (HPT. : 295)
2. Arak-arakan (Pawai)
'Aisyiyah
Arak-arakan
(pawai) identik dilakukan oleh kebanyakan kaum laki-laki, namun bagaimanakah
jika wanita melakukan kegiatan tersebut? Menanggapi hal ini dalam himpunan
putusan tarjih menyatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan berpawai
(arak-arakan), kecuali pada dua hari raya besar umat Islam. Artinya, wanita
diperbolehkan melakukan pawai (arak-arakan) hanya pada hari raya idul Fitri dan
idul Adha. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Thabrani dari Kitab Al-Kabir
dari Ibnu 'Umar. Rasullullah bersabda: "Bagi wanita tiada hak untuk
keluar, kecuali terpaksa (tidak mempunyai khadam), dan kecuali pada hari raya
Adha dan Fitrah".
3. Kedudukan Mushalla
'Aisyiyah
Kedudukan
mushalla 'Aisyiyah disini adalah tentang keutamaan atau ketidakbolehan wanita
melakukan shalat di luar rumahnya. Merespon dari permasalahan itu, maka
diberikan putusan sebagai berikut: pertama,apabila seorang wanita
melaksanakan shalatnya sendirian antara di rumah dan di mushalla 'Aisyiyah,
maka putusan tersebut adalah "lebih utama dilaksanakan di rumah".
Alasannya didasarkan pada sebuah hadits shahih dari Ummi Salamah dan
diriwayatkan oleh Akhmad, Thabrani dalam kitab AL-Kabir bahwa Rasullullah saw.
telah bersabda:"Sebaik-baiknya tempat sujud bagi wanita ialah bilik
rumahnya".
Kedua,
apabila
seorang wanita melaksankan shalat sendirian di rumahnya atau berjama'ah di
mushalla 'Aisyiyah, maka putusan tersebut berbunyi: oleh sebab perihal
keutamaannya itu tiada mendapat titik kemufakatan, maka diambil dari pemungutan
suara;
"Janganlah kamu
melarang wanita-wanita pergi ke mushalla setelah diketahui bahwa shalat
berjama'ah itu lebih utama".
Dengan mengingat
hadits-hadits:
"Janganlah kamu
melarang hamba-hamba Allah dalam masjid-masjid Allah." (Muttafaq 'alaih)
"Shalat berjama'ah
itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan kelipatan 27 derajat".
(Bukhari dari Ibnu Umar r.a) (HPT. : 296-297)
B. Adabul Mar'ah fil
Islam
1. Arak-Arakan, Pawai
dan Demonstrasi
Dalam
rangka menjaga keselamatan dan kehormatan seorang wanita, maka lebih diutamakan
agar para kaum wanita tetap berada di rumah, dan diperbolehkan keluar apabila
mempunyai kepentingan yang nyata dan tidak bertentangan dengan adat kesopanan
dan kesusilaan yang telah ditentukan oleh syari'at atau sebagaimana yang di
perintahkan oleh Allah SWT. melalui Rasul-Nya.
Menurut
buku Adabul Mar'ah fil Islam terdapat beberapa ketentuan terkait arak-arakan
bagi wanita. Yaitu: pertama, tidak melarang seorang wanita keluar rumah
untuk keperluan ibadah, belajar, dan untuk keperluan lainnya.
Tentang
sebuah hadits yang melarang seorang wanita keluar dari rumah kecuali dengan
kondisi tertentu antara lain; terpaksa karena tidak ada pembantunya dan pada
hari raya Fitri dan hari raya Haji. Ternyata hadits tersebut tidak kuat
sanadnya, sedang Nabi saw. sendiri tidak melarang seorang wanita keluar rumah
untuk keperluan ibadah, belajar, dan untuk keperluan lainnya. Sebagaimana
hadits di bawah ini:
"Janganlah kamu
sekalian melarang hamba-hamba Allah pergi ke masjid. Dan apabila istri seorang
minta izin pergi ke masjid janganlah ia melarangnya".(Muttafaq 'alaihi).
"Allah telah member izin kepada kamu sekalian para wanita pergi keluar
rumah untuk mencukupi apa yang menjadi kepentinganmu".(HR. Bukhari Muslim)
(Majelis Tarjih dan Tajdid, 2012 : 52)
Kedua,harus
memperhatikan dan memelihara adab-adab kesopanan dan kesusilaan dalam pergaulan
sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam; tidak boleh memamerkan pribadinya
atau perhiasannya, tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki (boleh
bersama-sama dengan laki-laki, tapi tidak bercampur baur), tidak memakai
wangi-wangian yang menarik perhatian atau merangsang blawan jenisnya.
Dari
penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa apabila arak-arakan, pawai,
demonstrasi dan sejenisnya itu untuk kepantingan agama atau untuk kemaslahatan
dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka tidak ada
halangan bagi wanita untuk melakukan yang demikian. (Ibid, : 54)
2. Wanita dan Kesenian
Kebudayaan
dan kesenian merupakan karya manusia atas dorongan akal dan budinya untuk
menciptakan hal-hal yang diperlukan bagi kesenangan dalam kebutuhan hidup. Yang
demikian adalah pembawaan manusiawi, sehingga Islam mengajarkan pengekangan
diri dari segala sesuatu yang berlebih-lebihan membawa madlarat.
Dari
sini orang dapat mengambil kesimpulan bahwa segala hasil kebudayaan dan
kesenian, yang berlaku di tengah umat dapat dianggap sebagai suatu kewajaran
selagi tidak menggangu kelancaran dan ketertiban nilai-nilai kebaktian terhadap
Allah SWT. tidak perlu adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan di
hadapan Allah, semua akan bertanggungjawab atas dirinya masing-masing. Yang
perlu diingat dan ditekankan dalam hal ini adalah lingkup pembawaan dan tata
kehidupan yang wajar baik laki-laki maupun wanita, masing-masing membawa ketentuan
yang berlainan.
3. Wanita dan Ilmu
Pengetahuan
Kaum
wanita diciptakan oleh Allah di dunia ini agar bersama dengan kaum laki-laki
beramal dan berjuang memelihara dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat
serta memakmurkan dunia. Baik kaum laki-laki maupun wanita dalam melakukan
tugas atau fungsinya sudah barang tentu memiliki ilmu-ilmu yang menyangkut
tugas dan kewajibannya. Sehingga mencari ilmu bagi wanita tidaklah dilarang.
Oleh karenanya, jelaslah bagi seorang wanita harus berbekal ilmu pengetahuan
yang cukup untuk menjaga keselamatannya, jangan sampai jatuh di lembah yang
hina dan menjadi penyebab kerusakan dan kehancuran.
4. Wanita dan Jihad
Istilah
kata Jihad tidak terlepas dari sejarah tersiarnya agama Islam. Ketika Nabi saw
beserta umat Islam berhijrah ke Madinah turunlah ayat yang menyatakan perintah
untuh mengangkat senjata dalam rangka membela dan mempertahankan diri
(defensif) apabila diserang musuh, atau da'wah islamiyah diiganggu (tidak
memaksa orang untuk masuk Islam). Qs.Surat Al-Anfal: 60, bahwasanya baik
laki-laki maupun wanita berkewajiban untuk berjihad. Hanya saja, mengingat
fisik perempuan Nabi saw. mencukupkan jihad bagi perempuan dengan: berhaji
mabrur pengganti perang, turut menjadi Hilal Amhar (palang merah dan dapur
umum), memberikan semangat untuk kaum laki-laki dalam berjihad, dalam situasi
mendesak/kritis ikut berperang dengan senjata.
Adapun
jihad wanita dalam bidang lain, seperti da'wah dan bertabligh melaksanakan
segala kegiatan bagi kepentingan dan pembelaan agama Islam serta berjihad
dengan harta benda, adalah menjadi kewajiban kaum wanita juga yang harus
ditunaikan sesuai dengan kemampuan dan keadaannya sebagai wanita. (Majelis
Tarjih dan Tajdid, 2012 : 70)
5. Wanita Islam dalam
Bidang Politik
Surat
at-Taubah: 71 secara garis besar dijelaskan tentang perintah 'amar ma'ruf nahi
munkar, memrintahkan kebajikan dan mencegah kejahatan, bagi mukmin (laki-laki)
maupun mukminat (wanita). Dalam hal ini, termasuk juga dalam urusan politik
atau ketatanegaraan. Karena mengenai soal kemakmuran rakyat dan keamanan
negara, kaum wanita juga ikut bertanggungjawab, ikut memikirkan soal-soal yang
berkaitan dengan ketatanegaraan, ikut serta menggerakkan dan melakukannya.
Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan adanya perbedaan fisik, psikis, bakat
dan kodratnya.
Hampir
seluruh ajaran Islam tentang mu'amalat duniawiah mengandung unsur-unsur politis
dan ideologis. Maka setiap muslim dan muslimah khususnya, harus memiliki
kesadaran politik dan tidak dianjurkan takut dan buta tentang politik agar
tidak menjadi ganasnya politik pihak lain. Tentu saja berpolitik harus
dilakukan oleh orang yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam bidang
tersebut.
6. Wanita Menjadi Hakim
Menurut
buku Adabul Mar'ah fil Islam diterangkan bahwa seorang wanita boleh
menduduki jabatan hakim, tentu saja dengan ketentuan yang diperbolehkan Islam.
Diantara alasan diperbolehkan bagi wanita menjadi hakim adalah; pertama,mengingat
bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggungjawab atas amar ma'ruf nahi
munkar, dalam hal menegakkan keadilan dan mengenyahkan kedzaliman, sesuai
dengan firman Allah surat Al-Baqrah:71 dan An-Nisa':124.
Kedua,
pada
wanita tampak ciri kodrati kehalusan dan kelambutan, suatu hal yang terbaca
sebagai kecenderungan untuk menyatakan diri selaku pelindung terhadap jenis
lainnya. Yang demikian ini merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki
seorang hakim, yakni menjadi pelindung dan menegakkan keadilan. Dan wanita
memiliki sifat alamiah tersebut, sehingga menjadi titik diperbolehkannya wanita
menjadi hakim. Ketiga, adanya kenyataan bahwa wanita bisa mengimbangi
peranan laki-laki secara umum di lapangan maknawi atau duniawi. Dari sudut
pandang ini, agama tidak mengancam atau menghalang-halangi perkembangan jenis
yang manapun selagi hidup manusia tidak terlepas dari nilai-nilai kebaktian
terhadap Tuhan. Bagaimana halnya seorang wanita menjadi hakim, direktur
sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya,
agama tidak member alasan bagi yang menolak atau menghalang-halangi.
C. AD/ART Muhammadiyah
Sekalipun
belum sepenuhnya "selevel" dengan Muhammadiyah, karena diposisikan
sebagai organisasi otonom (ortom), tetapi Aisyiyah adalah ortom khusus,
sehingga berbeda dengan ortom lainnya seperti Pemuda Muhammadiyah, NA., IMM.,
IPM., HW., dan TSPM.
Muhammadiyah
telah memberi ruang kepada perempuan dalam struktur kepemimpinan Muhammadiyah
di segala tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan ranting.
Disebutkan dalam pasal 10, (2) : "Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri
dari laki-laki dan perempuan". Pasal ini berlaku untuk tingkat di
bawahnya, yakni Wilayah (Pasal : 11), Daerah (Pasal : 12), Cabang (Pasal : 13)
dan ranting (Pasal : 14). (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2007 : 38-43).
Hanya
saja pencantuman dibolehkannya perempuan dalam struktur kepemimpinan
Muhammadiyah masih sebatas "dapat", bukan "sebaiknya",
"diusahakan" apalagi "harus". Wajar jika dalam prakteknya
pasal ini belum atau bahkan tak dimanfaatkan oleh perempuan untuk tampil
memimpin Muhammadiyah atau setidaknya masuk dalam struktur kepemimipinannya.
D. Pernyataan Pikiran
Muhammadiyah Abad Kedua
Sepertinya
ada yang kurang dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua,
pernyataan penting sebagai manifesto corak paham agama dalam Muhammadiyah
memasuki abad keduanya, persoalan perempuan tidak dimasukkan kecuali hanya satu
kata sebagai rangkaian dari kata laki-laki.
Namun
demikian, pernyataan tersebut sudah cukup mewakili pandangan Muhammadiyah
tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Dengan tiadanya secara khusus isu
perempuan dalam pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu tentang perempuan
dalam Muhammadiyah telah dianggap "selesai", tak perlu diragukan lagi
apresiasi Muhammadiyah terhadap kaum hawa.
Pernyataan di atas
menyebutkan bahwa Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran,
kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran dan keutamaan hidup
secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam menjunjung tinggi kemuliaan
manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi.
III.
PENUTUP
Muhammadiyah
telah member ruang yang cukup bagi perempuan untuk mengambil peran di ruang
publik. Teks-teks hadits yang dilematis dan misoginis seperti larangan
bepergian tanpa didampingi mahrom, larangan menjadi hakim dan hadits-hadits
misoginis yang lain telah dikontekstualisasikan dengan situasi zaman yang ada
sehingga kaum perempuan tak ada hambatan lagi untuk berakivitas lebih luas baik
secara sosial maupun kultural.
Namun
demikian, paham agama Muhammadiyah yang mengacu pada al-Qur'an dan Sunnah dapat
menimbulkan teologi puritan yang sempit yang berakibat pada pola pikir puritan
buta yang selalu memahami Sunnah sebatas teks-teks yang ada pada kitab hadits.
Jika hal ini yang terjadi, sudah barang tentu akan sulit memberikan ruang yang
lebih luas kepada perempuan di ranah publik. Sebab begitu banyak hadits-hadits
yang misoginik telah masuk dalam tradisi keislaman kita. 11
Ruang
publik bagi perempuan di Muhammadiyah semakin berpeluang untuk selalu sesuai
dengan konteks zaman. Sebab Muhammadiyah dalam beristimbath hukum -di luar
al-Qur'an dan Sunnah- tidak hanya mengacu pada pendapat ulama salaf (masa lalu)
tetapi juga ulama kholaf (masa kini). (HPT. : 278).
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Abduh, al-Imam
Muhammad, Risalah Tauhid, Dar al-Kutub al'Ilmiyah, Beirut, 1986
Alfian,
Muhammadiyah The Political Behavior of a Muslim Modernist Organization Under
Dutch Colonialism, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1989
Hendropuspito, Sosiologi
Agama, Kanisius, Yogyakarta, 1983
Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Adabul Mar'ah fil Islam,
Yogyakarta, 2012
Neng
Dara Affiah, "Feminisme dan Islam : Ikhtiar Jalan Baru Penegakkan Hak-Hak
Dasar Perempuan Muslim Indonesia" dalam Tantowi Anwari (Ed.), Pembaruan Pemikiran
Islam Indonesia, KEMI, Jakarta, 2011
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,
Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, t.th.
Quraish Shihab,. M., Tafsir
al-Misbah, Lentera Hati, Vol. 15, 2002.

Good! 😊😊
BalasHapusThnkyou admin untuk penjelasannya 😊
BalasHapusThankyou kak untuk penjelasannya:))))
BalasHapus