PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG PEREMPUAN



PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG PEREMPUAN


I. PENDAHULUAN

Kadang agama menjadi institusi dalam dilema (Hendropuspito, 1983 : 127). Sebab dalam kenyataannya, agama sering dihadapkan pada kesulitan permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. Hal ini menyebabkan persoalan tersebut dijawab "ya" salah, dijawab "tidak" juga tidak benar. Ibarat makan buah simalakama, dimakan mati bapak, tidak dimakan mati ibu.
Pada dilema persoalan agama berupa pihak yang menjaga dan pihak mempertahankan kitab Al-Qur’an dengan perekembangan zaman yang kian meningkat. Dalam beberapa kasus teks agama (al-Qur'an dan Sunnah) seperti "ketinggalan" zaman atau tidak "nyambung" dengan kenyataan kultural masyarakat tertentu. Kepemimpinan perempuan misalnya, apa yang diragukan dari kemampuan perempuan jadi pemimpin.
Banyak tokoh dari kalangan perempuan sendiri seperti Fatima Mernissi maupun para pakar kesetaraan gender mencoba untuk membuat re-interpretasi yang lebih kontekstual terhadap teks-teks yang bernuansa kebencian terhadap wanita, seperti kasus kepemimpinan perempuan, waris, poligami, tetapi pada saat yang sama reaksi sebaliknya akan muncul. seluruhnya menjadi persoalan yang jawabannya tak pernah kongkrit.  
Sebagai paham Islam yang berkemajuan Muhammadiyah harus memiliki keberanian mengambil keputusan terkait persoalan perempuan.

II. LANDASAN NORMATIF DAN TEOLOGIS PEREMPUAN DALAM MUHAMMADIYAH

Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah telah memberi ruang yang cukup "maju" bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik. K.H Ahmad Dahlan nampaknya sadar betul akan pentingnya memajukan kaum perempuan, sebelum akhirnya mendirikan Aisyiyah. Sebagai awal langkahnya beliau merekrut enam "Siti" sebagai kader inti yang akan dijadikan pimpinan Aisyiyah kelak. Keenam perempuan tersebut adalah Siti Barijah, Siti Dawimah, Siti Dalalah, Siti Busjro, Siti Wadingah dan Siti Badilah. Dalam perjalanannya, keenam "Siti" inilah menjadi pimpinan inti Aisyiyah yang pertama dengan Siti Barijah dan Siti Badilah sebagai ketua dan sekretaris. (Alfian, 1989 : 172).
Melihat kepedulian KH. Ahmad Dahlan dalam memberi ruang kepada perempuan di ranah publik, menunjukkan bahwa corak teologi Muhammadiyah sangatlah progresif dan inklusif jauh dari corak puritan dan eksklusif sebagaimana corak teologi salaf dengan acuan pokok kitabnya pada Aqidah al-Wasithiyah-nya Ibn Taimiyah (661 H/1263 M-728 H/1328 M) dan Kitab at-Tauhid-nya Syaikh Muhammad ibn Abd al-Wahab (1115 H/1702 M-1206 H/1792 M). yang lebih berkonsentrasi pada pemurnian aqidah. Jika direnungkan, kepedulian Dahlan telah membawa perempuan pada peran yang luas di wilayah kultural dan sosial terbebas dari pengucilan dan subordinasi sebagaimana harapan kaum feminis. (Neng Dara Affiah, 2011 : 175).
Bisa jadi semangat progresif KH. Ahmad Dahlan lebih banyak terilhami oleh teologi Syaikh Muhammad Abduh (1265 H/1849 M-1323 H/1905 M). Terlepas dari kebetulan atau memang beliau terpengaruh Abduh, QS. Ali Imran : 104 yang menjadi inspirasi berdirinya Muhammadiyah, dibahas oleh Abduh dalam Risalah at-Tauhid-nya. QS. Ali Imran 104 ini mendorong umat Islam untuk at-ta'lim, irsyad al-'amah dan al-amr bi al-ma'ruf wa an-nahy 'an al-maukar. (Al-Imam Muhammad Abduh, 1986 : 93). Berbeda dengan Abduh yang tampil sebagai intelektual dengan produktifitas yang terekspresikan dalam tulisan dengan kitab-kitabnya, Dahlan tampil menjadi pelaku dan aplikator yang tak mengenal lelah. (Alfian, 1989 : 151). Abduh tampil dengan buku, maka Dahlan tampil dengan organisasi dan amal nyata. Atas dasar itulah Alfian menyebut Dahlan sebagai the pragmatist yang slowly but sure.
Dalam perkembangannya Muhammadiyah memberi ruang atau setidaknya terdapat ruang yang membahas persoalan perempuan sebagai landasan normatif dan teologisnya. Hal ini ini terdapat dalam : Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Adabul Mar'ah fil Islam, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah dan –sekalipun hanya disebut sekelumit- dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua. Hanya saja tidak ada persoalan perempuan tidak tercantum dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, sebagai salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta.
A. HPT
1. Masalah Wanita Bepergian
Mengenai masalah boleh atau tidaknya bepergian bagi seorang wanita, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, pertama; Wanita boleh melakukan bepergian sehari atau lebih kalau disertai mahramnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Nabi saw. Bersabda,"Tidak halal bagi wanita bepergian selama perjalanan sehari kecuali dengan mahramnya." Selain itu terdapat pula hadits Abu Sa'id, bahwa Nabi saw. melarang wanita bepergian selama perjalanan dua malam kecuali beserta suaminya atau mahramnya."(HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, diperbolehkannya bepergian atau melakukan perjalanan sehari atau lebih bagi seorang wanita apabila dimaksudkan untuk keperluan yang diizinkan syara' dan dalam keadaan aman. Alasan ini diperkuat dengan hadits dari 'Adi bin Hatim yang diriwayatkan oleh Bukhari, ia berkata:"Waktu aku di hadapan Nabi saw. tiba-tiba ada seorang laki-laki datang yang mengadu kepada beliau tentang kemiskinan, kemudian datang lagi seorang yang mengadu tentang gangguan di jalan (tidak ada keamanan)." Kemudian Nabi bertanya kepadaku tentang desa Hirah, dan berkata apabila umurku panjang, maka aku akan melihat wanita bepergian dari desa Hirah itu sampai berthawaf (mengelilingi) Ka'bah dengan tiada yang ditakuti melainkan Allah." Ternyata, dikemudian hari 'Adi bin Hatim melihat yang demikian itu.
Dari penggalan hadits tersebut kiranya bisa dipahami bahwasanya ketika bepergian itu diperbolehkan syara', maka halal bagi seorang wanita untuk melakukannya, tentu saja akan lebih baik jika berada dalam situasi yang aman. Ketiga, berkaitan dengan 'mahram'. Adapun yang dimaksud dengan mahram adalah sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS.Al-Nisa' ayat 22-23.
Setelah mendengarkan hujjah bagi masing-masing pihak yang membolehkan wanita bepergian, sebagaimana ketentuan di atas ternyata pendapat tersebut sama kuatnya. Maka, himpunan putusan tarjih berpendapat bahwa hal ini maukuf, artinya majelis belum dapat memutuskan diantara kedua itu. (HPT. : 295)
2. Arak-arakan (Pawai) 'Aisyiyah
Arak-arakan (pawai) identik dilakukan oleh kebanyakan kaum laki-laki, namun bagaimanakah jika wanita melakukan kegiatan tersebut? Menanggapi hal ini dalam himpunan putusan tarjih menyatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan berpawai (arak-arakan), kecuali pada dua hari raya besar umat Islam. Artinya, wanita diperbolehkan melakukan pawai (arak-arakan) hanya pada hari raya idul Fitri dan idul Adha. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Thabrani dari Kitab Al-Kabir dari Ibnu 'Umar. Rasullullah bersabda: "Bagi wanita tiada hak untuk keluar, kecuali terpaksa (tidak mempunyai khadam), dan kecuali pada hari raya Adha dan Fitrah".
3. Kedudukan Mushalla 'Aisyiyah
Kedudukan mushalla 'Aisyiyah disini adalah tentang keutamaan atau ketidakbolehan wanita melakukan shalat di luar rumahnya. Merespon dari permasalahan itu, maka diberikan putusan sebagai berikut: pertama,apabila seorang wanita melaksanakan shalatnya sendirian antara di rumah dan di mushalla 'Aisyiyah, maka putusan tersebut adalah "lebih utama dilaksanakan di rumah". Alasannya didasarkan pada sebuah hadits shahih dari Ummi Salamah dan diriwayatkan oleh Akhmad, Thabrani dalam kitab AL-Kabir bahwa Rasullullah saw. telah bersabda:"Sebaik-baiknya tempat sujud bagi wanita ialah bilik rumahnya".
Kedua, apabila seorang wanita melaksankan shalat sendirian di rumahnya atau berjama'ah di mushalla 'Aisyiyah, maka putusan tersebut berbunyi: oleh sebab perihal keutamaannya itu tiada mendapat titik kemufakatan, maka diambil dari pemungutan suara;
"Janganlah kamu melarang wanita-wanita pergi ke mushalla setelah diketahui bahwa shalat berjama'ah itu lebih utama".
Dengan mengingat hadits-hadits:
"Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah dalam masjid-masjid Allah." (Muttafaq 'alaih)
"Shalat berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan kelipatan 27 derajat". (Bukhari dari Ibnu Umar r.a) (HPT. : 296-297)

B. Adabul Mar'ah fil Islam
1. Arak-Arakan, Pawai dan Demonstrasi
Dalam rangka menjaga keselamatan dan kehormatan seorang wanita, maka lebih diutamakan agar para kaum wanita tetap berada di rumah, dan diperbolehkan keluar apabila mempunyai kepentingan yang nyata dan tidak bertentangan dengan adat kesopanan dan kesusilaan yang telah ditentukan oleh syari'at atau sebagaimana yang di perintahkan oleh Allah SWT. melalui Rasul-Nya.
Menurut buku Adabul Mar'ah fil Islam terdapat beberapa ketentuan terkait arak-arakan bagi wanita. Yaitu: pertama, tidak melarang seorang wanita keluar rumah untuk keperluan ibadah, belajar, dan untuk keperluan lainnya.
Tentang sebuah hadits yang melarang seorang wanita keluar dari rumah kecuali dengan kondisi tertentu antara lain; terpaksa karena tidak ada pembantunya dan pada hari raya Fitri dan hari raya Haji. Ternyata hadits tersebut tidak kuat sanadnya, sedang Nabi saw. sendiri tidak melarang seorang wanita keluar rumah untuk keperluan ibadah, belajar, dan untuk keperluan lainnya. Sebagaimana hadits di bawah ini:
"Janganlah kamu sekalian melarang hamba-hamba Allah pergi ke masjid. Dan apabila istri seorang minta izin pergi ke masjid janganlah ia melarangnya".(Muttafaq 'alaihi). "Allah telah member izin kepada kamu sekalian para wanita pergi keluar rumah untuk mencukupi apa yang menjadi kepentinganmu".(HR. Bukhari Muslim) (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2012 : 52)
Kedua,harus memperhatikan dan memelihara adab-adab kesopanan dan kesusilaan dalam pergaulan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam; tidak boleh memamerkan pribadinya atau perhiasannya, tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki (boleh bersama-sama dengan laki-laki, tapi tidak bercampur baur), tidak memakai wangi-wangian yang menarik perhatian atau merangsang blawan jenisnya.
Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa apabila arak-arakan, pawai, demonstrasi dan sejenisnya itu untuk kepantingan agama atau untuk kemaslahatan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka tidak ada halangan bagi wanita untuk melakukan yang demikian. (Ibid, : 54)
2. Wanita dan Kesenian
Kebudayaan dan kesenian merupakan karya manusia atas dorongan akal dan budinya untuk menciptakan hal-hal yang diperlukan bagi kesenangan dalam kebutuhan hidup. Yang demikian adalah pembawaan manusiawi, sehingga Islam mengajarkan pengekangan diri dari segala sesuatu yang berlebih-lebihan membawa madlarat.
Dari sini orang dapat mengambil kesimpulan bahwa segala hasil kebudayaan dan kesenian, yang berlaku di tengah umat dapat dianggap sebagai suatu kewajaran selagi tidak menggangu kelancaran dan ketertiban nilai-nilai kebaktian terhadap Allah SWT. tidak perlu adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah, semua akan bertanggungjawab atas dirinya masing-masing. Yang perlu diingat dan ditekankan dalam hal ini adalah lingkup pembawaan dan tata kehidupan yang wajar baik laki-laki maupun wanita, masing-masing membawa ketentuan yang berlainan.
3. Wanita dan Ilmu Pengetahuan
Kaum wanita diciptakan oleh Allah di dunia ini agar bersama dengan kaum laki-laki beramal dan berjuang memelihara dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat serta memakmurkan dunia. Baik kaum laki-laki maupun wanita dalam melakukan tugas atau fungsinya sudah barang tentu memiliki ilmu-ilmu yang menyangkut tugas dan kewajibannya. Sehingga mencari ilmu bagi wanita tidaklah dilarang. Oleh karenanya, jelaslah bagi seorang wanita harus berbekal ilmu pengetahuan yang cukup untuk menjaga keselamatannya, jangan sampai jatuh di lembah yang hina dan menjadi penyebab kerusakan dan kehancuran.
4. Wanita dan Jihad
Istilah kata Jihad tidak terlepas dari sejarah tersiarnya agama Islam. Ketika Nabi saw beserta umat Islam berhijrah ke Madinah turunlah ayat yang menyatakan perintah untuh mengangkat senjata dalam rangka membela dan mempertahankan diri (defensif) apabila diserang musuh, atau da'wah islamiyah diiganggu (tidak memaksa orang untuk masuk Islam). Qs.Surat Al-Anfal: 60, bahwasanya baik laki-laki maupun wanita berkewajiban untuk berjihad. Hanya saja, mengingat fisik perempuan Nabi saw. mencukupkan jihad bagi perempuan dengan: berhaji mabrur pengganti perang, turut menjadi Hilal Amhar (palang merah dan dapur umum), memberikan semangat untuk kaum laki-laki dalam berjihad, dalam situasi mendesak/kritis ikut berperang dengan senjata.
Adapun jihad wanita dalam bidang lain, seperti da'wah dan bertabligh melaksanakan segala kegiatan bagi kepentingan dan pembelaan agama Islam serta berjihad dengan harta benda, adalah menjadi kewajiban kaum wanita juga yang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan dan keadaannya sebagai wanita. (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2012 : 70)
5. Wanita Islam dalam Bidang Politik
Surat at-Taubah: 71 secara garis besar dijelaskan tentang perintah 'amar ma'ruf nahi munkar, memrintahkan kebajikan dan mencegah kejahatan, bagi mukmin (laki-laki) maupun mukminat (wanita). Dalam hal ini, termasuk juga dalam urusan politik atau ketatanegaraan. Karena mengenai soal kemakmuran rakyat dan keamanan negara, kaum wanita juga ikut bertanggungjawab, ikut memikirkan soal-soal yang berkaitan dengan ketatanegaraan, ikut serta menggerakkan dan melakukannya. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan adanya perbedaan fisik, psikis, bakat dan kodratnya.
Hampir seluruh ajaran Islam tentang mu'amalat duniawiah mengandung unsur-unsur politis dan ideologis. Maka setiap muslim dan muslimah khususnya, harus memiliki kesadaran politik dan tidak dianjurkan takut dan buta tentang politik agar tidak menjadi ganasnya politik pihak lain. Tentu saja berpolitik harus dilakukan oleh orang yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam bidang tersebut.
6. Wanita Menjadi Hakim
Menurut buku Adabul Mar'ah fil Islam diterangkan bahwa seorang wanita boleh menduduki jabatan hakim, tentu saja dengan ketentuan yang diperbolehkan Islam. Diantara alasan diperbolehkan bagi wanita menjadi hakim adalah; pertama,mengingat bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggungjawab atas amar ma'ruf nahi munkar, dalam hal menegakkan keadilan dan mengenyahkan kedzaliman, sesuai dengan firman Allah surat Al-Baqrah:71 dan An-Nisa':124.
Kedua, pada wanita tampak ciri kodrati kehalusan dan kelambutan, suatu hal yang terbaca sebagai kecenderungan untuk menyatakan diri selaku pelindung terhadap jenis lainnya. Yang demikian ini merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki seorang hakim, yakni menjadi pelindung dan menegakkan keadilan. Dan wanita memiliki sifat alamiah tersebut, sehingga menjadi titik diperbolehkannya wanita menjadi hakim. Ketiga, adanya kenyataan bahwa wanita bisa mengimbangi peranan laki-laki secara umum di lapangan maknawi atau duniawi. Dari sudut pandang ini, agama tidak mengancam atau menghalang-halangi perkembangan jenis yang manapun selagi hidup manusia tidak terlepas dari nilai-nilai kebaktian terhadap Tuhan. Bagaimana halnya seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya, agama tidak member alasan bagi yang menolak atau menghalang-halangi.

C. AD/ART Muhammadiyah
Sekalipun belum sepenuhnya "selevel" dengan Muhammadiyah, karena diposisikan sebagai organisasi otonom (ortom), tetapi Aisyiyah adalah ortom khusus, sehingga berbeda dengan ortom lainnya seperti Pemuda Muhammadiyah, NA., IMM., IPM., HW., dan TSPM.
Muhammadiyah telah memberi ruang kepada perempuan dalam struktur kepemimpinan Muhammadiyah di segala tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan ranting. Disebutkan dalam pasal 10, (2) : "Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan". Pasal ini berlaku untuk tingkat di bawahnya, yakni Wilayah (Pasal : 11), Daerah (Pasal : 12), Cabang (Pasal : 13) dan ranting (Pasal : 14). (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2007 : 38-43).
Hanya saja pencantuman dibolehkannya perempuan dalam struktur kepemimpinan Muhammadiyah masih sebatas "dapat", bukan "sebaiknya", "diusahakan" apalagi "harus". Wajar jika dalam prakteknya pasal ini belum atau bahkan tak dimanfaatkan oleh perempuan untuk tampil memimpin Muhammadiyah atau setidaknya masuk dalam struktur kepemimipinannya.



D. Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua
Sepertinya ada yang kurang dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, pernyataan penting sebagai manifesto corak paham agama dalam Muhammadiyah memasuki abad keduanya, persoalan perempuan tidak dimasukkan kecuali hanya satu kata sebagai rangkaian dari kata laki-laki.
Namun demikian, pernyataan tersebut sudah cukup mewakili pandangan Muhammadiyah tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Dengan tiadanya secara khusus isu perempuan dalam pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu tentang perempuan dalam Muhammadiyah telah dianggap "selesai", tak perlu diragukan lagi apresiasi Muhammadiyah terhadap kaum hawa.
Pernyataan di atas menyebutkan bahwa Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi.

III. PENUTUP

Muhammadiyah telah member ruang yang cukup bagi perempuan untuk mengambil peran di ruang publik. Teks-teks hadits yang dilematis dan misoginis seperti larangan bepergian tanpa didampingi mahrom, larangan menjadi hakim dan hadits-hadits misoginis yang lain telah dikontekstualisasikan dengan situasi zaman yang ada sehingga kaum perempuan tak ada hambatan lagi untuk berakivitas lebih luas baik secara sosial maupun kultural.
Namun demikian, paham agama Muhammadiyah yang mengacu pada al-Qur'an dan Sunnah dapat menimbulkan teologi puritan yang sempit yang berakibat pada pola pikir puritan buta yang selalu memahami Sunnah sebatas teks-teks yang ada pada kitab hadits. Jika hal ini yang terjadi, sudah barang tentu akan sulit memberikan ruang yang lebih luas kepada perempuan di ranah publik. Sebab begitu banyak hadits-hadits yang misoginik telah masuk dalam tradisi keislaman kita. 11
Ruang publik bagi perempuan di Muhammadiyah semakin berpeluang untuk selalu sesuai dengan konteks zaman. Sebab Muhammadiyah dalam beristimbath hukum -di luar al-Qur'an dan Sunnah- tidak hanya mengacu pada pendapat ulama salaf (masa lalu) tetapi juga ulama kholaf (masa kini). (HPT. : 278).



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abduh, al-Imam Muhammad, Risalah Tauhid, Dar al-Kutub al'Ilmiyah, Beirut, 1986
Alfian, Muhammadiyah The Political Behavior of a Muslim Modernist Organization Under Dutch Colonialism, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1989
Hendropuspito, Sosiologi Agama, Kanisius, Yogyakarta, 1983
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Adabul Mar'ah fil Islam, Yogyakarta, 2012
Neng Dara Affiah, "Feminisme dan Islam : Ikhtiar Jalan Baru Penegakkan Hak-Hak Dasar Perempuan Muslim Indonesia" dalam Tantowi Anwari (Ed.), Pembaruan Pemikiran Islam Indonesia, KEMI, Jakarta, 2011
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, t.th.
Quraish Shihab,. M., Tafsir al-Misbah, Lentera Hati, Vol. 15, 2002.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harmoni dalam Komunikasi Organisasi

GEMALI

Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Literasi: Menumbuhkan Budaya Belajar dan Membaca di Era Society 5.0 dalam Konteks IMM