Sudah Tepatkah Kebijakan Perkuliahan Offline?
oleh Diflatul
Devi Oktavia
Menurut UU No 20 tahun 2003 Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk menmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, pendidikan sangat penting bagi
sebuah negara karena merupakan tolak ukur perkembangan dalam segi kecerdasan
dan keterampilan bagi generasi masyarakat selanjutnya, sehingga pendidikan juga dapat menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah dalam
suatu negara.
Salah satu hal yang menjadi
bahan perbincangan masyarakat selama pandemi ini adalah sistem
pendidikan yang berbasis online
selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Faktanya Indonesia sudah melalui banyak dampak
dari wabah pandemi Covid-19 selama hampir 2
tahun. Hal tersebut tentunya amat mempengaruhi segala aktivitas khususnya dalam
sektor pendidikan. Dampak dari wabah
pandemi ini juga dialami oleh mahasiswa hingga
pelajar, keluhan yang sering diutarakan seperti; stress, lelah, jenuh,
bosan dengan kegiatan sekolah dan perkuliahan yang hanya di depan laptop.
Hal ini juga didasari dengan penelitian mengenai tingkat stress mahasiswa
bimbingan dan konseling saat menjalani perkuliahan online yang dilakukan oleh Nurmala dkk (2020) yang mengatakan bahwa
108 orang mahasiswa (96,4%) memiliki kategori tingkat stress sedang. Sedangkan
4 orang mahasiswa (3,6%) berada pada kategori rendah.
Satu hal yang sama-sama tidak dapat kita dipungkiri yaitu situasi lingkungan yang kian membuat pemerintah
mengeluarkan kebijakan untuk melakukan sekolah atau perkuliahan secara daring
demi mencegah keselamatan dan keamanan seluruh negara. Kebijakan baru
dikeluarkan kembali melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud,
Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
yang berisi sebagai berikut.
a. Pembelajaran di perguruan tinggi
pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online),
disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
b. Masa belajar paling lama bagi
mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya
diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi
setempat.
c. Periode pembelajaran semester genap
tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
d. Persiapan pelaksanaan pada poin satu
sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan
pendidikan tinggi setempat.
Kondisi
pandemi yang
tidak kunjung usai dan munculnya variasi virus Covid-19 yang baru
memunculkan keresahan terkhusus bagi kalangan mahasiswa. Kebijakan perkuliahan offline ini sudah tepat
atau tidak? Pada kajian Politik Psikologi (KAPSI)
bagian ketiga ini, Bidang Hikmah mengundang Ibu Anissa Rizky Andriany
M.Psi., Psikolog selaku
Dosen Psikologi Pendidikan Fakultas Psikologi UHAMKA. Ibu Annisa menjelaskan
bahwa kondisi saat ini mengancam stabilitas dan kesinambungan pada sistem
pendidikan sehingga dapat membuat mahasiswa merasakan hubungan sosial dengan
rekan-rekannya terganggu membuatnya dapat mengalami stress. Namun dampak
pengaruh Covid-19 pada pendidikan ini tidak hanya berdampak pada siswa dan
mahasiswa saja namun juga pada pendidik dan orangtua. Perilaku dampak pada
pendidik seperti halnya yaitu pada pendidik yang sudah tua dan tidak mengerti
dan paham pada teknologi dapat menyebabkan kebingungan peran dan strategi
belajar pada siswanya karenanya membuat pendidik kelelahan dimana harus mulai
menyusun strategi pembelajaran yang tepat dan dapat menyebabkan emosi yang
dirasakan tidak stabil. Sedangkan dampak yang dirasakan oleh orangtua yaitu
orangtua yang kurang sabar dalam membimbing anak dapat menyebabkan emosi dan
stress yang tidak stabil. Kesulitan dalam membagi waktu mengajar dan bekerja
serta kurangnya istrahat. Baik perkembangan kesehatan mental peserta didik,
pendidik serta orangtua terancam dan terganggu jika pandemi tidak segera
selesai.
Kondisi pandemi ini merupakan kondisi
dimana kita tidak tahu pasti kapan Covid-19 ini segera usai, kendati demikian
kita harus selalu bersiap diri jika tiba-tiba Covid-19 berakhir. Apa saja yang
harus kita persiapkan ketika Covid-19 berakhir? Yang pertama, pahami apa yang
berubah sejak pandemi seperti adanya perubahan perilaku sosial, baik pada segi
pola komunikasi, sikap dan pendapat yang berbeda sebelum dan sesudah adanya
pandemi kemudian adanya perubahan budaya seperti social distancing ketika kita berinteraksi, pembelajaran jarak jauh
yang sudah mulai terbiasa dan lainnya.
Kedua, sadari bahwa kondisi ini memiliki
dampak baik dan buruk seperti adanya kejenuhan, dan kurangnya komunikasi yang
mana dapat kita lebih fokus kan dengan mengembangkan potensi yang ada di dalam
diri kita dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih baik. Ketiga, ketahuilah
bahwa faktor penyebab perilaku itu muncul. Perilaku yang dimaksudkan disini
terdapat dua jenis yaitu perilaku maladaptif dan adaptif. Perilaku maladaptif
sendiri adalah perilaku yang dilakukan individu dalam menyelesaikan masalah
yang kurang dapat diterima oleh norma-norma sosial dan budaya. Sedangkan
adaptif adalah respon yang dapat diterima oleh norma-norma sosial dan
kebudayaan yang berlaku. Oleh karena itu, kita perlu melihat kembali ke diri
kita, lingkungan kita, situasi di sekitar kita, apakah sudah siap untuk
melaksanakan kuliah tatap muka.
Komentar
Posting Komentar