Sudah Tepatkah Kebijakan Perkuliahan Offline?

 

oleh Diflatul Devi Oktavia

Menurut UU No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk menmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, pendidikan sangat penting bagi sebuah negara karena merupakan tolak ukur perkembangan dalam segi kecerdasan dan keterampilan bagi generasi masyarakat selanjutnya, sehingga pendidikan juga dapat menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah dalam suatu negara.

Salah satu hal yang menjadi bahan perbincangan masyarakat selama pandemi ini adalah sistem pendidikan yang berbasis online selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Faktanya Indonesia sudah melalui banyak dampak dari wabah pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun. Hal tersebut tentunya amat mempengaruhi segala aktivitas khususnya dalam sektor pendidikan. Dampak dari wabah pandemi ini juga dialami oleh mahasiswa hingga pelajar, keluhan yang sering diutarakan seperti; stress, lelah, jenuh, bosan dengan kegiatan sekolah dan perkuliahan yang hanya di depan laptop. Hal ini juga didasari dengan penelitian mengenai tingkat stress mahasiswa bimbingan dan konseling saat menjalani perkuliahan online yang dilakukan oleh Nurmala dkk (2020) yang mengatakan bahwa 108 orang mahasiswa (96,4%) memiliki kategori tingkat stress sedang. Sedangkan 4 orang mahasiswa (3,6%) berada pada kategori rendah.

Satu hal yang sama-sama tidak dapat kita dipungkiri yaitu situasi lingkungan yang kian membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan sekolah atau perkuliahan secara daring demi mencegah keselamatan dan keamanan seluruh negara. Kebijakan baru dikeluarkan kembali melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang berisi sebagai berikut.

a.       Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

b.      Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

c.       Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

d.      Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

 

Kondisi pandemi yang tidak kunjung usai dan munculnya variasi virus Covid-19 yang baru memunculkan keresahan terkhusus bagi kalangan mahasiswa. Kebijakan perkuliahan offline ini sudah tepat atau tidak? Pada kajian Politik Psikologi (KAPSI) bagian ketiga ini, Bidang Hikmah mengundang Ibu Anissa Rizky Andriany M.Psi., Psikolog selaku Dosen Psikologi Pendidikan Fakultas Psikologi UHAMKA. Ibu Annisa menjelaskan bahwa kondisi saat ini mengancam stabilitas dan kesinambungan pada sistem pendidikan sehingga dapat membuat mahasiswa merasakan hubungan sosial dengan rekan-rekannya terganggu membuatnya dapat mengalami stress. Namun dampak pengaruh Covid-19 pada pendidikan ini tidak hanya berdampak pada siswa dan mahasiswa saja namun juga pada pendidik dan orangtua. Perilaku dampak pada pendidik seperti halnya yaitu pada pendidik yang sudah tua dan tidak mengerti dan paham pada teknologi dapat menyebabkan kebingungan peran dan strategi belajar pada siswanya karenanya membuat pendidik kelelahan dimana harus mulai menyusun strategi pembelajaran yang tepat dan dapat menyebabkan emosi yang dirasakan tidak stabil. Sedangkan dampak yang dirasakan oleh orangtua yaitu orangtua yang kurang sabar dalam membimbing anak dapat menyebabkan emosi dan stress yang tidak stabil. Kesulitan dalam membagi waktu mengajar dan bekerja serta kurangnya istrahat. Baik perkembangan kesehatan mental peserta didik, pendidik serta orangtua terancam dan terganggu jika pandemi tidak segera selesai.

Kondisi pandemi ini merupakan kondisi dimana kita tidak tahu pasti kapan Covid-19 ini segera usai, kendati demikian kita harus selalu bersiap diri jika tiba-tiba Covid-19 berakhir. Apa saja yang harus kita persiapkan ketika Covid-19 berakhir? Yang pertama, pahami apa yang berubah sejak pandemi seperti adanya perubahan perilaku sosial, baik pada segi pola komunikasi, sikap dan pendapat yang berbeda sebelum dan sesudah adanya pandemi kemudian adanya perubahan budaya seperti social distancing ketika kita berinteraksi, pembelajaran jarak jauh yang sudah mulai terbiasa dan lainnya.

Kedua, sadari bahwa kondisi ini memiliki dampak baik dan buruk seperti adanya kejenuhan, dan kurangnya komunikasi yang mana dapat kita lebih fokus kan dengan mengembangkan potensi yang ada di dalam diri kita dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih baik. Ketiga, ketahuilah bahwa faktor penyebab perilaku itu muncul. Perilaku yang dimaksudkan disini terdapat dua jenis yaitu perilaku maladaptif dan adaptif. Perilaku maladaptif sendiri adalah perilaku yang dilakukan individu dalam menyelesaikan masalah yang kurang dapat diterima oleh norma-norma sosial dan budaya. Sedangkan adaptif adalah respon yang dapat diterima oleh norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Oleh karena itu, kita perlu melihat kembali ke diri kita, lingkungan kita, situasi di sekitar kita, apakah sudah siap untuk melaksanakan kuliah tatap muka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harmoni dalam Komunikasi Organisasi

GEMALI

Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Literasi: Menumbuhkan Budaya Belajar dan Membaca di Era Society 5.0 dalam Konteks IMM