PAM SWAKARSA???
PAM SWAKARSA???
Oleh : Muhammad
Zaki Muntaha
Belakangan publik kembali di khawatirkan dengan beredarnya isu mengenai
kebangkitan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) oleh Komjen
Listyo Sigit, pasalnya sepak
terjang dari Pam Swakarsa pada era Orde Baru melekat pada aksi-aksi yang justru
meresahkan warga. Kebangkitan Pam Swakarsa ini dinilai oleh berbagai macam
kalangan/elemen masyarakat dapat merugikan ketentraman dan keamanan warga.
Dikutip dalam suara.com terdapat banyak penolakan untuk menghidupkan kembali
pasukan pengamanan masyarakat swakarsa ini salah satunya adalah Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai bahwa Pam Swakarsa
akan memunculkan kembali sekumpulan orang-orang yang sewenang-wenang terhadap
masyarakat, hal ini juga mencangkup munculnya tindak kekerasan dan premanisme.
Sebelum kita membahasnya lebih lanjut, tahukah kalian
apa itu pam swakarsa dan
bagaimana sejarah dari berdirinya pam swakarsa? Yuk simak penjelasan dibawah ini.
Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan
Masyarakat Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang
dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang
Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi. Selama
SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa
yang menentang SI. Juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah
dengan kehadiran Pam Swakarsa. Sikap
Pam Swakarsa ditambah dengan perlakuan diskriminatif aparat terhadap massa
mahasiwa dibanding dengan pasukan Pam Swakarsa ini, membuat masyarakat
antipati.
Sejak sebelum dimulai SI
MPR saja sudah menimbulkan bentrokan fisik antara masyarakat dengan Pam
Swakarsa yang dilindungi aparat. Pangab/Menhankam Jenderal TNI Wiranto, tetap
bersikeras untuk mempertahankan eksistensi pasukan swasta tersebut. Padahal
berbagai kecaman dan peringatan akibat negatif keberadaan mereka pun sudah
dilontarkan berbagai pihak. Misalnya dalam Deklarasi Ciganjur, yang disampaikan
oleh empat tokoh: Gus Dur, Megawati, Sultan Hamengkubuwono X, dan Amien Rais. Pam Swakarsa tak hanya mengamankan
Gedung DPR/MPR Senayan, tetapi juga dikirimkan dengan truk-truk ke lokasi yang
potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa, seperti Tugu
Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki. Mereka juga berunjuk kekuatan dengan
berpawai melintasi kampus-kampus yang aktif. Mereka bahkan melakukan patroli
malam diiringi dengan sedan polisi. Di lingkungan Senayan mereka beraksi
menghalau para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang lewat.
Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumpulkan dan menyerahkan barang bukti
kepada polisi berupa 40 bambu runcing dari kawasan Taman Ismail Marzuki, 132
bambu runcing dari Tugu Proklamasi, sebuah pedang samurai, satu batang besi
bengkok, empat ikat kepala, dan selembar saputangan. Coba kalian bayangkan, kelompok sipil
bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa dan pam swakarsa di adakan kembali dimasa jabatan
kapolri Listyo Sigit Prabowo. Rakyat Indonesia menjadi khawatir akan kembali
kejadian dimasa lalu yaitu tahun 1998.
Suara.com - Calon Kapolri Komjen
Listyo Sigit mencuri perhatian masyarakat karena mendadak mengatakan ingin
hidupkan Pam Swakarsa. Jadi apa itu Pam Swakarsa yang dimaksud oleh Komjen
Listyo Sigit? Menurut
pernyataan dari Listyo Sigit, Pam Swarsa yang akan kembali di hidupkan ini amat
berbeda dengan Pam Swakarsa yang ada pada Orde Baru yang sering membuat
keresahan, kekhawatiran bagi warga karena turut terlibat pada aksi-aksi
kekerasan pada beberapa kasus seperti aksi mahasiswa pada tahun 1998. Tujuan
dari Pam Swarsa ini yaitu mewujudkan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Konsep Pam Swakarsa di era Komjen Listyo Sigit akan
diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas
yang ada di Polri. Gagasan ini segera mendapatkan kritik dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut YLBHI, wewenang Pam Swakarsa terkesan
mempersenjatai rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa tugas penjagaan
keamanan dan ketertiban masyarakat dibebankan kepada polisi. Di samping itu,
kritik lainnya ialah kebijakan Pam Swakarsa akan memperluas kerawanan
penyalahgunaan di masyarakat nantinya.
Referensi
Aditya, Rifan. (21 Januari 2021). Pengertian Pam
Swakarsa dan Tujuannya. Diakses pada tanggal 13 April 2021 dari https://www.suara.com/news/2021/01/21/140504/pengertian-pam-swakarsa-dan-tujuannya?page=all.
hlm 1
Margianto, Heru. (27 Januari, 2021). Pam Swakarsa
untuk Siapa?. Diakses pada tanggal 13 April 2021 dari https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/10574521/pam-swakarsa-untuk-siapa?page=all.
hlm 1
Komentar
Posting Komentar