PAM SWAKARSA???

 

PAM SWAKARSA???

Oleh : Muhammad Zaki Muntaha

Belakangan publik kembali di khawatirkan dengan beredarnya isu mengenai kebangkitan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) oleh Komjen Listyo Sigit, pasalnya sepak terjang dari Pam Swakarsa pada era Orde Baru melekat pada aksi-aksi yang justru meresahkan warga. Kebangkitan Pam Swakarsa ini dinilai oleh berbagai macam kalangan/elemen masyarakat dapat merugikan ketentraman dan keamanan warga. Dikutip dalam suara.com terdapat banyak penolakan untuk menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat swakarsa ini salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai bahwa Pam Swakarsa akan memunculkan kembali sekumpulan orang-orang yang sewenang-wenang terhadap masyarakat, hal ini juga mencangkup munculnya tindak kekerasan dan premanisme. Sebelum kita membahasnya lebih lanjut, tahukah kalian apa itu pam swakarsa dan bagaimana sejarah dari berdirinya pam swakarsa? Yuk simak penjelasan dibawah ini.

            Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi. Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. Sikap Pam Swakarsa ditambah dengan perlakuan diskriminatif aparat terhadap massa mahasiwa dibanding dengan pasukan Pam Swakarsa ini, membuat masyarakat antipati.

Sejak sebelum dimulai SI MPR saja sudah menimbulkan bentrokan fisik antara masyarakat dengan Pam Swakarsa yang dilindungi aparat. Pangab/Menhankam Jenderal TNI Wiranto, tetap bersikeras untuk mempertahankan eksistensi pasukan swasta tersebut. Padahal berbagai kecaman dan peringatan akibat negatif keberadaan mereka pun sudah dilontarkan berbagai pihak. Misalnya dalam Deklarasi Ciganjur, yang disampaikan oleh empat tokoh: Gus Dur, Megawati, Sultan Hamengkubuwono X, dan Amien Rais. Pam Swakarsa tak hanya mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tetapi juga dikirimkan dengan truk-truk ke lokasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa, seperti Tugu Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki. Mereka juga berunjuk kekuatan dengan berpawai melintasi kampus-kampus yang aktif. Mereka bahkan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi. Di lingkungan Senayan mereka beraksi menghalau para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang lewat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumpulkan dan menyerahkan barang bukti kepada polisi berupa 40 bambu runcing dari kawasan Taman Ismail Marzuki, 132 bambu runcing dari Tugu Proklamasi, sebuah pedang samurai, satu batang besi bengkok, empat ikat kepala, dan selembar saputangan. Coba kalian bayangkan, kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa  dan pam swakarsa di adakan kembali dimasa jabatan kapolri Listyo Sigit Prabowo. Rakyat Indonesia menjadi khawatir akan kembali kejadian dimasa lalu yaitu tahun 1998.

            Suara.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit mencuri perhatian masyarakat karena mendadak mengatakan ingin hidupkan Pam Swakarsa. Jadi apa itu Pam Swakarsa yang dimaksud oleh Komjen Listyo Sigit? Menurut pernyataan dari Listyo Sigit, Pam Swarsa yang akan kembali di hidupkan ini amat berbeda dengan Pam Swakarsa yang ada pada Orde Baru yang sering membuat keresahan, kekhawatiran bagi warga karena turut terlibat pada aksi-aksi kekerasan pada beberapa kasus seperti aksi mahasiswa pada tahun 1998. Tujuan dari Pam Swarsa ini yaitu mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsep Pam Swakarsa di era Komjen Listyo Sigit akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Gagasan ini segera mendapatkan kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut YLBHI, wewenang Pam Swakarsa terkesan mempersenjatai rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa tugas penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat dibebankan kepada polisi. Di samping itu, kritik lainnya ialah kebijakan Pam Swakarsa akan memperluas kerawanan penyalahgunaan di masyarakat nantinya.

Referensi

Aditya, Rifan. (21 Januari 2021). Pengertian Pam Swakarsa dan Tujuannya. Diakses pada tanggal 13 April 2021 dari https://www.suara.com/news/2021/01/21/140504/pengertian-pam-swakarsa-dan-tujuannya?page=all. hlm 1

Margianto, Heru. (27 Januari, 2021). Pam Swakarsa untuk Siapa?. Diakses pada tanggal 13 April 2021 dari https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/10574521/pam-swakarsa-untuk-siapa?page=all. hlm 1

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harmoni dalam Komunikasi Organisasi

GEMALI

Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Literasi: Menumbuhkan Budaya Belajar dan Membaca di Era Society 5.0 dalam Konteks IMM