Perbedaan Haidh, Nifas dan Istihadhah

            Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.

Allah Ta’ala berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
 “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335

Adapun hal – hal yang dilarang selama Haidh :
1. Solat, baik solat wajib maupun sunnah
2. Puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah
      3. Thawaf di Kakbah Mekkah
      4. Menyentuh Mushaf Alqur’an
    “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba – hamba yang disucikan.” (QS. Al – Waqi’ah : 79)
5. I’tikaf di masjid
    “…., dan jangan pula(kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar     melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)….. ( Qs. An- Nisa : 43)
6. Hubungan intim
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Kataanlah, “itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka dalam keadaan suci…. (  QS. Al Baqarah : 222)

Adapun kegiatan ibadah yang tetap boleh diakukan
1.      Sedekah zakat dan infaq
2.      Membaca Al-qur’an tanpa memegang mushaf Al- Qur’an
3.      Murottal Al – qur’an
4.      Muraja’ah
5.      Mengikuti kajian ilmu

NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Lamanya masa nifas kurang lebih 40 hari.  

Hal – hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa nifas. Sama seperti halnya haid, wanita yang mengalami fase nifas juga tidak diperkenankan untuk solat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, I’tkaf dan hubungan inti,. Namun, terdapat 1 perbedaaan yakni wanita yang sedang nifas tidak boleh diceraikan.

ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Hal – hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan:
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Wallahu a’lam. 
                                                                        Penulis : Diah Utanti

Sumber : Kajian Immawati GaBaPer dengan Pemateri Kakanda Immawati Risda Yesmi Hidayat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harmoni dalam Komunikasi Organisasi

GEMALI

Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Literasi: Menumbuhkan Budaya Belajar dan Membaca di Era Society 5.0 dalam Konteks IMM